Lokakarya KTSP Hari Pertama |
|
|
|
Saturday, 10 February 2007 |
Sekolah Indonesia Bangkok kembali menggelar Lokakarya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dilaksanakan 30 jam. Kegiatan tersebut adalah salah satu implementasi Grant Pendidikan 2006 lalu, dimulai hari Jumat tanggal 9 Februari 2007 Pukul 15.00 - selesai. Berdasarkan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan bahwa kegiatan tersebut terbagi atas beberapa kegiatan yaitu Lokakarya, Saresehan tentang SBM, Pengembangan Media Pembelajaran dan Implementasi KTSP terhadap e-Learning.
Kegiatan hari pertama didahului oleh pemaparan tentang KTSP (dapat didownload disini ) yang disampaikan oleh Ibu Sri Wuryanti (Kepala SIB) dilanjutkan dengan praktik penyusunan silabus KTSP. Setiap guru diharapkan dapat memahami dan mempraktekkan pembuatan silabus terlebih dahulu. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Pada saat ini pemerintah membebaskan kepada pihak sekolah dan atau komite sekolah untuk menyusun kurikulumnya sendiri sesuai dengan standar isi, standar kompetensi lulusan dan panduan dari Badan standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah pada pasal 1 menjelaskan bahwa : Standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah pada pasal 1 menjelaskan bahwa : - Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
- Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan satandar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
|